SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA !!! Dengan hadirnya blog ini, dapat memberi kita pelajaran bagaimana hidup seorang muslim sejati. serta, semoga isi-isi yang ada di blog ini bermanfaat bagi kalian semua, menambah wawasan tentang agama islam, semoga isi yang ada di blog ini menjadi renungan buat kita semua, menjadi pelajaran buat kita semua, semoga kita di ampuni dosa-dosa yang kita telah lakukan, semoga Allah memberi kita petunjuk ke jalan yang lurus, semoga kita termasuk orang-orang yang dekat kepda Allah, org yg selalu bertaqwa kepda Allah SWT, Amin !

Minggu, 01 Mei 2011

GAUL ALA ISLAM

 Islam merupakan way of live yang sempurna. Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk diantaranya adalah bagaimana cara bergaul antara pria dan wanita. Allah SWT memberikan seperangkat tata aturan tidak lain adalah untuk kebaikan kehidupan manusia. Di dalam Islam, sistem pergaulan dikenal dengan sebutan nidzam al ijtima’i . Di dalam Islam, hukum asal pria dan wanita adalah terpisah. Penggambarannya seperti yang kita saksikan sewaktu shalat di masjid antara pria dan wanita terpisah di barisan yang berbeda. Dalam kehidupan di luar shalat seharusnya juga demikian, antara pria dan wanita terpisah. Akan tetapi meskipun terpisah, bukan berarti tidak boleh sama sekali berinteraksi, karena tidak bisa dipungkiri di dunia ini ada pria dan ada wanita yang satu sama lain terkadang membutuhkan interaksi. Lalu bagaimana interaksinya?

, dalam kehidupan sehari-hari, ada pertemuan antara pria dan wanita. Pertemuan tersebut ada yang tanpa disertai  interaksi (ijtima’) dan ada yang disertai  interaksi (ikhtilat). Islam mengatur kedua hal tersebut agar kehidupan berjalan dengan benar, dengan batas yang jelas agar tidak terjadi kerusakan akibat pergaulan bebas. Di dalam Islam, kondisi pertemuan tanpa interaksi diperbolehkan jika hal tersebut dilakukan di tempat umum dan tidak berdua-duaan, misal di kendaraan umum seperti angkutan kota, kita boleh duduk berhadapan atau bersebelahan dengan penumpang pria. Sedangkan pertemuan yang disertai interaksi (ikhtilat) pada dasarnya boleh dilakukan jika yang dibicarakan bukan hal yang diharamkan, serta dilakukan tidak berdua-duaan. Islam melarang berkhalwat (berduaan laki-laki dan wanita ). “Janganlah sekali-kali seorang pria & wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya” (HR. Bukhari).
Islam mengatur, boleh antara pria dan wanita berinteraksi jika ada keperluan yang diperbolehkan. Keperluannya adalah dalam muamalah atau hubungan yang bersifat umum, seperti dalam perdagangan, persanksian, kesehatan,dan  pendidikan.  Jadi boleh terjadi percakapan antara pria dan wanita dalam keempat bidang tersebut. Namun, percakapannya sebatas keperluan, bukan sesuatu yang bersifat pribadi. Sebagai contoh, misal saat pelajaran di kelas, kita berdiskusi dengan teman pria  tentang  pelajaran dan bukan percakapan mengenai masalah pribadi seperti ngobrol tentang hobby, becanda, curhat dll. Begitupula dalam perdagangan, sewaktu kita membeli barang,  kita boleh tawar menawar dengan penjual, sebatas keperluan tawar menawar saja. Dalam bidang persanksian dan kesehatan juga boleh terjadi interaksi sebatas keperluannya, misal menjadi sanksi di pengadilan atau berobat ke dokter laki-laki. Sedangkan hubungan yang bersifat khusus, seperti  saling barkunjung antara pria dan wanita sebatas main-main atau pergi bertamasya, jalan-jalan bersama antara pria dan wanita tidak diperbolehkan.
Di Andn, selama berinteraksi antara pria dan wanita, Islam memerintahkan wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yaitu berkerudung (QS. An-nur:31) dan berjilbab (QS.Al-Ahzab:59). Kerudung adalah baju atas wanita yang menutupi rambut, telinga, leher serta diulurkan ke dada hingga minimal menutup kerah tiga kancing baju kita. Sedangkan jilbab adalah baju kurung yang tidak berpotongan, dan longgar yang dijulurkan dari pundak hingga menyentuh tanah (Jilbab bentuknya mirip seperti jas hujan/mantel). Dalam interaksi, Islam memerintahkan baik kepada pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nur:30-31), yaitu tidak memandang aurat. Aurat wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan aurat pria adalah pusar hingga lutut.
Selain mengenai interaksi, di dalam Islam juga diatur mengenai bepergian. Jika kita akan ke luar rumah, misal pergi sekolah, bermain dll maka Allah SWT menyuruh kita untuk ijin kepada wali (ayah, ibu, kakek, dll). Jika bepergiannya jauh, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita berpergian sendirian selama lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram. Rasulullah SAW bersabda “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali jika disertai dengan mahram”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template