SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA !!! Dengan hadirnya blog ini, dapat memberi kita pelajaran bagaimana hidup seorang muslim sejati. serta, semoga isi-isi yang ada di blog ini bermanfaat bagi kalian semua, menambah wawasan tentang agama islam, semoga isi yang ada di blog ini menjadi renungan buat kita semua, menjadi pelajaran buat kita semua, semoga kita di ampuni dosa-dosa yang kita telah lakukan, semoga Allah memberi kita petunjuk ke jalan yang lurus, semoga kita termasuk orang-orang yang dekat kepda Allah, org yg selalu bertaqwa kepda Allah SWT, Amin !

Jumat, 06 Mei 2011

Transaksi dan Praktek Muamalah Yang Batil

Seringkali kita temui berbagai hal ganjil dalam kehidupan bermuamalah. Semua praktek-praktek kecurangan yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jelas-jelas dilarang, kesemuanya telah diajarkan dengan jelas oleh Rasulullah SAW. Hal itu berdasarkan satu prinsip: Adil dan jujur.
Aneka macam praktek kecurangan pun semakin hari semakin berkembang, seiring dengan berkembangnya zaman. Karena saat ini mungkin berbeda bentuk dan modelnya dari satu transaksi ke transaksi yang lain, dan ajaran Islam memiliki maksud untuk melakukan pencegahan orang-orang yang terlibat transaksi agar tidak masuk ke dalam lubang penipuan dan kecurangan.
Suatu waktu Rasulullah melewati tumpukan buah-buahan di sebuah pasar, ketiks memeriksa buah-buahan itu ternyata beliau mendapatkan bagian bawah buah-buahan itu basah, sedangkan bagian atasnya kering. Beliau langsung menasehati orang yang menjual buah tadi karena tindakannya yang berlaku curang dan menipu:
“Barangsiapa yang menipu mka dia bukan dari golongan kami”. (HR. Muslim)
Memberitahukan kekurangan yang ada di dalam barang, sebagaimana disinggung hadis tadi adalah merupakan prinsip penting dalam etika bisnis dalam artian sebenarnya, sehingga pembeli tidak keliru dengan membeli barang itu karena ketidaktahuannya. Dengan demikian maka jelas bahwasanya menyembunyikan aib barang adalah haram.
Rasulullah SAW melarang beberapa model transaksi yang pada saat itu berlaku di zaman-Nya dan praktek ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sekarang, hanya saja para pelaku era sekarang dapat mengandalkan kemajuan teknologi, baik oleh adanya sesuatu yang ambigu dalam transaksi itu dan kesalahpahaman diantara dua pihak yang nantinya akan memunculkan pertikaian atau adanya spekulasi yang hanya akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Berikut beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita adalah :
1. Bai’ Gharar
Bai’ gharar adalah jual beli yang terkumpul berbagai cara, diantaranya adalah yang masih belum diketahui tentang harga maupun barangnya. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW melarang jual beli gharar. (HR. Muslim).Al- Musyarif dalam (Al-Assal, 1993: 93) bahwa Bai’ gharar adalah jual beli dalam keadaan barangnya yang tidak diketahui, barang, keselamatannya dan kapan memperolehnya.
2. Bay’ qbl al-qabdh artinya menjual barang sebelum dia menjadi miliknya. Ini terjadi pada praktek transaksi dimana seseorang membeli sebuah komoditas dari seorang pedagang kemudian dia menjual barang itu pada orang lain sebelum ia mengambil barang yang dibeli pedagang itu,
3. Jual beli Mulamasah (Bay’ almulasamah)
Artinya adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan memegang barang yang akan dijual. Ini merujuk pada praktek dagang dan transaksi dimana seseorang memegang kain misalnya, dan dia mengatakan pada yang lain: “Saya menjual kain ini pada anda dengan kain yang ada di tangan anda. Jika setelah ini mereka saling memegang atau menyentuh kain itu maka transaksi dianggap final.
Larangan tentang mulamasah dan Munabadzah tertera dalam haditsnya, sebagai berikut.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisaa’: 29)
4. Bay’ al-munabadhah. Artinya ialah praktek sebuah transaksi dilakukan dengan melempar sesuatu, praktek pada saat zaman Rasul adalah dengan menggunakan batu kerikil/koral. Ini merujuk pada praktek saat seorang mengatakan: “Saya akan menjual sepotong kain atau tanah tempat dimana kerikil itu jatuh.” Setelah berkata demikian, dia melemparkan kerikil, dan dimana kerikil itu jatuh, di tanah ataupun kain maka ia akan dinyatakan sebagai barang yang akan dijual.
5. Bay’ Najasy
Praktek ini adalah memuji-muji barang jualan atau pura-pura menawar barang teman dengan harga tinggi, agar terlihat laku dan mahal harganya. Dalam kaitan ini, terjadi persekongkolan yang dilarang dalam Islam seperti dalam hadits sbb :
Dari Umar r.a, bahwa Rasulullah SAW melarang Najasy memuji-muji barang jualan atau pura-pura menawar barang teman dengan harga tinggi, agar laku dan mahal harganya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
6. Talaqu Rukban
Talaqu rukban adalah salah satu bentuk jual beli yang letak ketidakadilannya adalah ketika pedagang kota langsung mendekati pedagang dari desa yang tidak mengetahui harga pasar dan membeli harganya dengan murah, kemudian dijualnya barang tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi. Letak penipuannya adalah pada pemberitahuan informasi yang salah tentang harga oleh orang pasar kota dengan orang pasar di desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template